Bandar Lampung, (potretmetro.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Dr. Ahmad Hariyanto, mewakili Wali Kota Metro menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Balai Keratun, Bandar Lampung, Rabu (22/7/2026).
Sekda hadir didampingi Kepala Bagian Organisasi serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian. Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI sebagai upaya memperkuat kualitas tata kelola pelayanan publik di pemerintah daerah.
Pada tahun 2026, terdapat empat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Dinas Sosial, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan secara profesional oleh seluruh aparatur pemerintah.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang dibangun melalui pelayanan publik yang berkualitas.
“Dengan pelayanan yang baik, negara akan berjalan dengan baik. Dengan pelayanan kepada masyarakat yang baik, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan baik. Modal pembangunan yang paling berharga adalah kepercayaan masyarakat,” ujar Gubernur.
Ia menjelaskan, pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan responsif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang berbelit dan tidak sesuai standar berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

“Pelayanan publik adalah wajah negara di mata masyarakat. Ketika masyarakat percaya kepada negara, maka negara akan lebih kuat, lebih stabil, dan lebih mudah untuk maju,” tambahnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung membangun budaya melayani sebagai budaya organisasi melalui keteladanan pemimpin, penguatan integritas aparatur, serta percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
“Pelayanan yang baik harus menjadi budaya kita, dilakukan setiap hari dan menjadi kebiasaan. Kita juga harus memastikan pelayanan sesuai prosedur, bebas maladministrasi, mempercepat transformasi digital, mendengarkan suara masyarakat, dan memperkuat integritas aparatur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rahman Yusuf menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan sekadar memberikan skor kepada pemerintah daerah, melainkan menjadi instrumen pengawasan sekaligus pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, Ombudsman hadir sebagai mitra pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pelayanan publik berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalisasi potensi maladministrasi yang dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi.
“Substansi kehadiran Ombudsman adalah memastikan proses pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang ada. Kami ingin memastikan apa yang menjadi harapan dan kebijakan kepala daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Nur Rahman Yusuf juga mengapresiasi capaian Provinsi Lampung yang berhasil masuk tiga besar nasional pada penilaian Ombudsman Tahun 2025. Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Metro yang sebelumnya juga mencatatkan hasil penilaian terbaik.
“Penilaian ini bukan semata-mata keinginan Ombudsman, tetapi menjadi kebutuhan bersama agar masyarakat memperoleh pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Metro Dr. Ahmad Hariyanto mengatakan Entry Meeting menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah agar proses penilaian berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, pada penilaian tahun sebelumnya tiga OPD Kota Metro berhasil meraih nilai tinggi, yakni Dinas Sosial dengan nilai 85,15, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 84,20, serta RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro 83,98.
Meski demikian, Ahmad menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh perangkat daerah cepat berpuas diri.
“Tantangan terbesar yang kita hadapi saat ini adalah bagaimana mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah ekspektasi masyarakat yang terus meningkat,” ujarnya.
Menurut Ahmad, kualitas pelayanan publik sangat menentukan tingkat kepuasan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pelayanan yang baik akan mendorong masyarakat menyampaikan pengalaman positif kepada lingkungan sekitarnya sehingga turut membangun citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.”
Sebaliknya, pelayanan yang tidak optimal dapat memunculkan persepsi negatif yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui Entry Meeting tersebut, Ahmad Hariyanto berharap seluruh OPD yang menjadi lokus penilaian dapat mempersiapkan dokumen pendukung, melengkapi seluruh indikator yang dipersyaratkan, serta memperkuat koordinasi agar proses penilaian berjalan optimal.
“Saya berharap penilaian Ombudsman RI bukan hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga momentum untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Naskah ini disusun dengan gaya straight news yang lebih ringkas, mengalir, dan siap tayang di media online, dengan penempatan kutipan pada bagian-bagian yang memperkuat nilai berita tanpa mengurangi substansi informasi. (red)