Metro, (potretmetro.com) – Pemerintah Kota Metro terus melakukan koordinasi internal dalam menyikapi keberadaan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan regulasi pemerintah pusat serta tidak mengganggu pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Metro menggelar rapat koordinasi internal di Ruang Rapat Wali Kota Metro, Selasa (30/12/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjalankan kebijakan nasional secara konsekuen, khususnya terkait penataan tenaga honorer.

“Pemerintah Kota Metro harus patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Setiap langkah yang diambil tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku,” ujar Bambang.

Menurutnya, Pemkot Metro juga mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di tengah dinamika kebijakan tenaga honorer.

“Kami tetap memperhatikan stabilitas pelayanan publik dan kondisi daerah. Karena itu, semua opsi kebijakan dibahas secara matang dan proporsional,” katanya.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah alternatif kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menyikapi ketentuan nasional, khususnya terkait tenaga honorer non-database BKN.

Bambang juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung tugas pemerintahan.

“Kami memahami adanya perhatian dan aspirasi dari tenaga honorer non-database yang selama ini telah membantu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang akan diambil akan melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek regulatif, administratif, dan sosial.

“Pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi terbaik, namun harus sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan dampak yang luas dan tetap menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya. (red)