Metro, (potretmetro.com) — Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Bulanan di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu (14/1/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso didampingi Wakil Wali Kota M. Rafieq Adi Pradana tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Metro.
Rakor ini menjadi forum strategis untuk membahas evaluasi kinerja pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah, tunda bayar pekerjaan fisik, serta percepatan pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah, memaparkan ketentuan pengeluaran anggaran sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap pengeluaran pada tahun berjalan wajib tercatat dalam APBD, termasuk pembayaran tunda bayar.
“Setiap pengeluaran apapun, ketika sudah masuk tahun berjalan, maka harus tercatat di APBD, termasuk pembayaran tunda bayar,” ujar Ade.
Ia menambahkan, dalam APBD Tahun 2026 belum terdapat akun khusus untuk pembayaran tunggakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), sebelum dilakukan pergeseran atau perubahan struktur anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kepala BKAD telah melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Minggu kedua BPK akan masuk ke Kota Metro untuk pemeriksaan pendahuluan, termasuk capaian pembangunan dan pelaksanaan proyek berjalan. Di situ kami akan berkonsultasi terkait syarat pembayaran tunda bayar. Hasilnya akan disampaikan ke BPK dan BPKP sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ade menguraikan, tunda bayar terjadi akibat pendapatan daerah yang tidak masuk sesuai target, salah satunya dana bagi hasil provinsi tahun 2025. Dari target sekitar Rp32 miliar, realisasi triwulan pertama hanya Rp13 miliar, sehingga menimbulkan piutang sekitar Rp9 miliar lebih.
Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan sejak Mei 2025 menyebabkan sejumlah kegiatan tidak dapat dilaksanakan di awal tahun. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan—termasuk yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)—terkonsentrasi pada September dan Oktober 2025.
“Kontrak sudah ditandatangani dan pekerjaan harus tetap dilaksanakan, sementara pendapatan belum masuk sesuai target,” jelas Ade.
Ia menambahkan, pembayaran tunggakan dapat dilakukan melalui pergeseran APBD sebelum pertengahan tahun berjalan, atau melalui perubahan APBD setelah bulan Juni, dengan catatan perhitungan BPK telah dinyatakan jelas dan sah.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Metro, Supriyadi, menambahkan penjelasan terkait struktur APBD Tahun 2025, khususnya menyangkut program SPAM dan dana DAK sekitar Rp5 miliar yang tidak terealisasi.
“Angkanya terpasang dalam struktur APBD, namun uangnya tidak terealisasi karena adanya pembatalan pengajuan dari Dinas PUTR dan kendala teknis aplikasi. Dalam APBD, yang diangkat terlebih dahulu adalah angka, bukan uang secara langsung,” paparnya.
Ia menyebutkan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di penghujung tahun turut mempengaruhi realisasi pendapatan dan memicu tunda bayar yang dianggarkan dalam APBD 2025.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Wali Kota Bambang Iman Santoso menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik agar tidak berkembang isu yang menyesatkan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan, petunjuk, ataupun intervensi terkait pekerjaan fisik maupun penunjukan pemborong proyek.
“Saya tegaskan di rapat ini, saya sebagai Wali Kota tidak pernah memberikan arahan kepada siapapun terkait pemborong atau proyek. Tidak pernah menyuruh siapapun mendapatkan proyek dengan mengatasnamakan Wali Kota. Tidak pernah,” tegas Bambang.
Bambang juga meminta OPD teknis untuk lebih selektif memilih kontraktor, serta memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap pemborong yang kualitas pekerjaannya buruk dan tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Bambang menginstruksikan BKAD untuk mempercepat penerbitan DPA SKPD agar perangkat daerah memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan program 2026.
Ia juga meminta optimalisasi aset daerah bernilai ekonomi, seperti Gedung Wisma Haji, Gedung Sessat Bumi Sai Wawai, dan GOR di bawah Disporapar, agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bambang turut menyoroti realisasi pendapatan daerah 2025 yang baru mencapai 95,23 persen, dan meminta OPD pengelola pendapatan, seperti BPPRD, Bappeda, dan pengelola retribusi, untuk menggali potensi pajak yang belum optimal.
“Masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, PJAP, tenaga listrik, PBB-P2, dan retribusi daerah,” ujarnya.
Menutup rapat, Bambang mengajak seluruh OPD untuk meninggalkan ego sektoral dan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah. Ia juga menginstruksikan percepatan kegiatan fisik serta penyusunan RKPD 2027 berbasis Musrenbang dan pokok pikiran DPRD.
“Semua yang kita kerjakan akan dinilai publik. Karena itu, laksanakan tugas dengan integritas dan patuh pada aturan. Jadikan 2026 sebagai tahun perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.