Metro, (potretmetro.com) – Pemerintah Kota Metro terus memperkuat upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi perangkat daerah dan unit pelayanan publik yang digelar di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Metro untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya kerja aparatur yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Workshop menghadirkan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Alfero Septiawan, sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Menurut Alfero, capaian tinggi yang diraih Pemerintah Kota Metro selama beberapa tahun terakhir menunjukkan semakin rendahnya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian Ombudsman bukanlah perlombaan untuk menentukan siapa yang terbaik atau terburuk. Nilai yang tinggi menunjukkan rendahnya potensi maladministrasi sehingga pelayanan yang baik tersebut benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mempertahankan prestasi jauh lebih sulit dibanding meraihnya. Kota Metro, kata dia, pernah mencatat nilai kepatuhan 97,21 pada tahun 2024 dan pada tahun 2025 berhasil masuk tiga besar Provinsi Lampung dalam kategori pelayanan publik.
“Capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dibangun secara konsisten oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Asisten Wali Kota Bidang Administrasi Umum, Triana Aprisia, menegaskan bahwa paradigma pelayanan publik saat ini telah berubah. Pemerintah, menurutnya, harus menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan sehingga setiap kebijakan mampu menjawab kebutuhan warga secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi. Pemerintah dituntut terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan informasi agar mampu memenuhi harapan masyarakat secara cepat dan tepat. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama pembangunan sehingga pelayanan harus terus ditingkatkan melalui inovasi,” ujar Triana.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan bahwa pelayanan merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, aparatur pemerintah dituntut bekerja secara profesional, produktif, berorientasi pada hasil, serta menghindari praktik koruptif maupun maladministrasi.
Berdasarkan hasil Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2025, Pemerintah Kota Metro memperoleh nilai 84,43 dengan kategori Baik. Penilaian dilakukan terhadap tiga unit layanan, yakni RSUD Jenderal Ahmad Yani, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh perangkat daerah merasa puas.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan di tengah ekspektasi masyarakat yang terus berkembang.
“Tantangan bagi Kota Metro adalah bagaimana mempertahankan capaian yang telah diraih. Walaupun kita berada di posisi atas, kita tidak boleh lengah karena daerah lain juga terus berbenah dan memperbaiki diri,” katanya.
Ahmad juga memberikan apresiasi kepada tiga perangkat daerah dengan nilai terbaik dalam penilaian Ombudsman, yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dengan nilai 85,15, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 84,20, serta RSUD Jenderal Ahmad Yani 83,98.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik ke depan harus semakin inklusif, ramah terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta didukung inovasi berbasis teknologi informasi.
Menurutnya, seluruh pelayanan juga harus berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), memiliki kepastian waktu pelayanan, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Pelayanan publik yang baik akan melahirkan kepuasan masyarakat. Ketika masyarakat puas, mereka akan menjadi corong yang menyampaikan hal-hal positif tentang pelayanan pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan menimbulkan persepsi negatif yang harus kita hindari bersama,” tegasnya.
Selain peningkatan kualitas pelayanan di masing-masing perangkat daerah, Sekda juga mendorong penguatan integrasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat dapat mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu lokasi dengan konsep one stop service.
Menurut Ahmad, integrasi tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi birokrasi, memperkuat transparansi, serta memberikan kepastian pelayanan.
Workshop tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk terus membangun budaya pelayanan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mempertahankan capaian positif Kota Metro sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Provinsi Lampung. (red)
