Metro, (potretmetro.com) – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi atas saran, kritik, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Metro dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (13/7/2026).
Bambang mengatakan, berbagai pandangan yang disampaikan fraksi mencerminkan kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Masukan dari seluruh fraksi menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan bagi Pemerintah Kota Metro dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam pandangan umum, fraksi-fraksi DPRD menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja daerah, peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kinerja perangkat daerah.

Komitmen Benahi TPAS Karangrejo
Menanggapi sorotan terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang telah dikenai sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan.
“Pengelolaan sampah merupakan isu penting yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta citra penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Bambang.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun rencana aksi perbaikan, meliputi pembenahan sistem pengelolaan air lindi, penataan sel sampah, hingga penerapan sistem sanitary landfill maupun controlled landfill secara bertahap. Pemerintah Kota Metro juga menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan perbaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup secara berkala.
Selain pembenahan di TPAS, pemerintah juga memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui edukasi masyarakat, penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengembangan bank sampah, optimalisasi TPS3R, peningkatan sarana pengangkutan dan pengolahan sampah, serta penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Untuk mempercepat penanganan, Wali Kota juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026 yang diketuai Sekretaris Daerah.
Selain fokus pada pembenahan sistem, Pemerintah Kota Metro kembali mengaktifkan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak melalui skrining kesehatan sebelum memperoleh pelayanan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III. Pemerintah juga membuka peluang pemberian kompensasi prioritas bagi warga terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Daerah Belum Capai Target
Menjawab pandangan Fraksi PKS mengenai belum tercapainya target pendapatan daerah, Bambang menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi realisasi pendapatan, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Menurutnya, penurunan laba operasional PT Bank Lampung selama 2024 menyebabkan target penerimaan dividen tidak tercapai meski pemerintah telah menambah penyertaan modal.
Selain itu, beberapa jenis retribusi daerah, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), retribusi persampahan, parkir, dan pertokoan, belum memenuhi target akibat kebijakan pemerintah pusat serta belum optimalnya pemetaan potensi retribusi.
Perubahan mekanisme klaim BPJS Kesehatan juga memengaruhi pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jenderal Ahmad Yani. Pendapatan rumah sakit tersebut tercatat turun sekitar Rp8,57 miliar dibandingkan tahun sebelumnya sehingga realisasinya hanya mencapai 93,95 persen dari target.
Meski demikian, Bambang menyebut sebagian klaim BPJS yang belum terealisasi pada 2025 telah dibayarkan pada 2026 dengan nilai sekitar Rp27,63 miliar sebagai pembayaran susulan atas layanan tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 mencapai 95,12 persen dari target. Pada komponen PAD, penerimaan pajak daerah justru melampaui target dengan realisasi sebesar 101,45 persen.
Namun demikian, realisasi retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah masih berada di bawah target. Selain faktor internal, realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi juga belum optimal karena penyaluran dari Pemerintah Provinsi Lampung baru mencapai 62,07 persen dari target hingga akhir 2025.
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Menanggapi masukan Fraksi PDI Perjuangan, Gerakan NasDem Raya, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai peningkatan kualitas pendidikan, Bambang menegaskan Pemerintah Kota Metro terus menjalankan berbagai program strategis.
Program tersebut meliputi peningkatan kompetensi guru melalui bimbingan teknis, penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), pengembangan komunitas belajar guru, peningkatan pemanfaatan teknologi pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, penguatan literasi dan numerasi peserta didik, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan mutu pendidikan di Kota Metro. (red)