METRO, (potretmetro.com)

Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu bersama Ketua Paguyuban RW Karangrejo, Metro Utara, menyatakan tidak lagi menolak aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPAS) Karangrejo.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu, Agus Rianto alias Black, bersama Ketua Paguyuban RW Karangrejo, Sodri, dan Ketua RW 09, Suwantoro, Kamis (3/9/2026).

Agus mengatakan, sembilan tuntutan yang sebelumnya disampaikan masyarakat telah disepakati bersama pemerintah dan mulai dijalankan. Namun, sebagian program masih dalam proses karena terkendala anggaran.

“Kami tidak melakukan upaya penolakan atas beroperasinya TPAS Karangrejo karena sembilan tuntutan kami bersama telah disetujui dan dipenuhi, meskipun baru sebagian karena terkendala anggaran. Kami memaklumi persoalan itu,” kata Agus.

Menurut Agus, dengan adanya kesepakatan tersebut, tidak ada alasan bagi warga Karangrejo untuk kembali melakukan penghadangan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo.

Ia juga menegaskan, apabila masih terdapat pihak yang melakukan penghadangan terhadap truk pengangkut sampah, tindakan tersebut bukan merupakan sikap resmi Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu.

“Kami menyatakan bahwa sembilan rencana aksi itu sudah disetujui dan dijalankan oleh pemerintah. Silakan aparat terkait melakukan upaya hukum atau tindakan apa pun yang diperlukan jika masih terdapat kelompok yang melakukan penghadangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban RW Karangrejo, Sodri, mengatakan masyarakat Karangrejo tidak pernah meminta TPAS Karangrejo ditutup. Menurutnya, aspirasi warga lebih berkaitan dengan penyelesaian persoalan pengelolaan sampah.

“Kalau berbicara atas nama warga Karangrejo, tentu harus mewakili seluruh RW dan RT yang ada. Masyarakat di lingkungan kami tidak pernah meminta TPAS ditutup. Yang kami minta adalah pemerintah menyelesaikan persoalan sampah sesuai arahan dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Sodri.

Sodri menegaskan, persoalan pengelolaan sampah perlu diselesaikan sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat, sehingga aktivitas di TPAS dapat berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Pernyataan para perwakilan warga tersebut menjadi penegasan bahwa Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu tidak melakukan penghadangan terhadap operasional TPAS Karangrejo setelah sembilan tuntutan yang sebelumnya menjadi aspirasi masyarakat disepakati dan mulai dijalankan pemerintah. (red)