Metro, (potretmetro.com) – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menggelar rapat koordinasi terkait upaya mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi. Kegiatan berlangsung di OR Setda Kota Metro, Kamis (21/8/2025).
Rapat ini melibatkan Pemerintah Kota Metro, ATR/BPN, serta sejumlah dinas terkait. Pembahasan difokuskan pada strategi menjaga lahan pertanian agar tetap berfungsi di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Alih fungsi lahan diketahui sebagai proses perubahan penggunaan lahan dari pertanian atau hutan menjadi kawasan industri, perumahan, maupun infrastruktur lainnya. Meski kerap dipandang sebagai bagian dari pembangunan, kondisi ini juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang perlu diantisipasi.
Sejumlah lokasi di Kota Metro tercatat telah mengalami alih fungsi. Di antaranya, lahan Taman Kurma di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, dengan luas sekitar 23.769 meter persegi yang sebelumnya berstatus lahan pertanian. Selain itu, lahan belakang STO (Jamur Sawah) di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, dengan luas kurang lebih 2.570 meter persegi, juga diketahui berubah dari lahan pertanian menjadi fungsi lain.
Kepala DKP3 Kota Metro, Hery Wiratno, menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk mencari solusi terbaik menghadapi dinamika perubahan lahan.
“Pada rapat ini kita bersama wali kota, ATR/BPN, dan dinas terkait membahas alih fungsi lahan berkelanjutan di Kota Metro. Di beberapa lokasi yang memang tidak bisa dipertahankan, kami berusaha mencari solusi agar lahan tetap bertahan, sementara investasi dan pertumbuhan ekonomi juga berjalan,” ujarnya.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan perlunya kerja sama lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita harus bekerja secara tim, karena ini persoalan yang rumit. Maka hal ini harus diselesaikan secepat mungkin, sebab berkaitan dengan investasi sekaligus kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, Kota Metro mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang menetapkan luas LP2B sebesar 1.567,5 hektare. Aturan tersebut juga mengatur imbalan maupun sanksi bagi pemilik LP2B.
Selain itu, Kota Metro memiliki lahan seluas 588 meter persegi yang disiapkan sebagai lahan pengganti dan memerlukan izin dari kementerian terkait. Setelah Perda tersebut disahkan, terbit pula Keputusan Wali Kota Nomor 959/KPTS/D-09/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang merinci luas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di setiap kecamatan. (red)