Metro, (potretmetro.com) – Pemerintah Kota Metro melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rosita, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Selasa (11/11/2025). Kegiatan tersebut menjadi salah satu wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan barang bukti dari kasus pidana tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan perwakilan lembaga terkait, di antaranya BNN Kota Metro, Badan Kesbangpol, Pengadilan Negeri Metro, Kodim 0411/KM, serta Polres Metro. Hadirnya berbagai lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah menunjukkan kuatnya sinergi penanganan kejahatan di Kota Metro.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda resmi yang secara rutin dilaksanakan Kejari Metro sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada lagi barang bukti yang dapat disalahgunakan setelah perkara dinyatakan inkrah,” ujar Neneng.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai prosedur, termasuk pembuktian dalam persidangan hingga keluarnya putusan yang bersifat tetap. Dengan demikian, dasar hukum pemusnahan tidak hanya kuat, tetapi juga transparan dan dapat diawasi oleh semua pihak.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini mencakup berbagai jenis narkotika dan alat bantu kejahatan lain yang telah disita dari sejumlah perkara pidana. Di antaranya:

  • Narkotika jenis sabu dan ekstasi

  • Tembakau gorila (sinte)

  • Berbagai jenis obat-obatan terlarang (daftar G)

  • Handphone yang digunakan para pelaku untuk transaksi ilegal

  • Kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor

Barang bukti tersebut dimusnahkan langsung di hadapan para undangan melalui metode pembakaran dan penghancuran. Cara ini dipilih untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali dan tidak berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di kemudian hari.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rosita, mewakili Pemerintah Kota Metro memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Metro yang secara konsisten menjalankan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah Kota Metro mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tindak kejahatan lainnya,” ujar Rosita.

Ia juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi tanggung jawab kejaksaan, melainkan bagian dari sinergi besar antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BNN, dan aparat yudikatif untuk menekan angka kriminalitas serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama unsur Forkopimda Kota Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak kejahatan berbasis teknologi dalam beberapa tahun terakhir menuntut peningkatan koordinasi lintas sektor.

Melalui agenda seperti ini, masyarakat juga dapat melihat bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan barang bukti dianggap sebagai salah satu langkah penting untuk memastikan tidak adanya celah penyimpangan dalam penanganan perkara. (red)