Metro, (potretmetro.com) — Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025), sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak dalam mengoptimalkan tata kelola perpajakan. Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta pengelolaan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Metro menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan perpajakan. Menurutnya, sinergi yang solid antara OPD dan KPP Pratama menjadi faktor kunci dalam memastikan program perpajakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Saya perintahkan supaya semua berjalan dengan baik dan seluruh OPD dapat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan teknis perpajakan di Kota Metro,” tegas Bambang Iman Santoso.
Kepala KPP Pratama Metro, Matheus Setiyono, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan sosialisasi regulasi perpajakan terbaru kepada perangkat daerah setiap awal tahun. Sosialisasi ini dinilai penting agar pengelola keuangan di masing-masing OPD memahami perubahan aturan yang berlaku, termasuk terkait pemanfaatan aplikasi perpajakan berbasis digital.
Pada awal tahun ini, KPP Pratama telah melakukan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi Coretax, sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada operator OPD terkait pembuatan e-Bupot dan persiapan pelaporan SPT pribadi.
“Kami melihat tingkat pelaporan masih di bawah rata-rata. Karena itu pendampingan menjadi langkah penting agar proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Matheus.
Ia menegaskan, pendampingan teknis akan terus diperluas untuk memastikan seluruh operator dapat melaksanakan pelaporan pajak dengan benar, tepat waktu, dan sesuai regulasi terbaru.
Dalam audiensi tersebut, KPP Pratama Metro juga menyampaikan rencana untuk memperdalam koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Koordinasi ini akan difokuskan pada sinkronisasi data Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pengelolaannya menjadi lebih valid, terukur, dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Validitas data dinilai sangat menentukan ketepatan perhitungan potensi pajak daerah di seluruh sektor.
KPP Pratama turut menyampaikan penerapan kebijakan baru terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk rumah mewah. Kebijakan ini merupakan turunan dari peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pungutan pajak terhadap hunian mewah serta barang mewah lainnya, seperti kendaraan bernilai tinggi dan senjata api.
Implementasi PPnBM ini bertujuan menciptakan keseimbangan beban pajak antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah, sehingga penerimaan pajak menjadi lebih adil dan proporsional.
Sebagai bagian dari persiapan, KPP Pratama akan melakukan analisis mendalam terkait potensi rumah mewah di Kota Metro. Proses analisis dimulai dari identifikasi lokasi rumah — karena nilai jual objek pajak sangat dipengaruhi oleh kawasan tempat bangunan berada — hingga menilai karakteristik bangunan seperti luas lahan, jumlah lantai, material konstruksi, desain arsitektur, dan fasilitas tambahan.
Elemen-elemen tersebut akan menjadi indikator utama dalam penetapan kategori rumah mewah serta perhitungan potensi PPnBM yang dapat dioptimalkan.
Dalam audiensi ini, kedua pihak bersepakat memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum. KPP Pratama dan Pemkot Metro sepakat meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperbaiki alur pelaporan, serta memperkuat pemahaman perpajakan melalui edukasi dan pendampingan teknis berkelanjutan.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun tata kelola perpajakan yang profesional, efisien, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi keberlanjutan pembangunan Kota Metro. (red)