Metro, (potretmetro.com) – Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso memenuhi panggilan pemeriksaan Kepolisian Resor (Polres) Metro, Kamis, 5 Februari 2026. Kehadiran Bambang di kantor polisi disebut sebagai bentuk sikap kooperatif pemerintah kota dalam menghadapi laporan pidana yang dilayangkan oleh mantan tenaga harian lepas (THL). Laporan tersebut diajukan Putri Dahlia, mantan THL yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro. Putri melaporkan Bambang atas dugaan perbuatan curang dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 12 Januari 2026. Putri menyebut Bambang pernah menyampaikan janji bahwa ratusan tenaga honorer tidak akan dirumahkan. Janji tersebut, menurut pelapor, tertuang dalam surat tanda terima berita acara penyerahan tuntutan yang ditandatangani pada September 2025, bertepatan dengan aksi unjuk rasa ratusan honorer di halaman kantor Pemerintah Kota Metro. Dokumen itu ditandatangani oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, serta sejumlah anggota DPRD, dengan salah satu poin berisi komitmen tidak merumahkan THL dan tenaga alih daya. Pemerintah Kota Metro menyatakan komitmen tersebut telah dipenuhi hingga masa kontrak berakhir. Ratusan THL tetap bekerja dan menerima gaji sampai Desember 2025. Namun, sejak Januari 2026, kontrak mereka tidak lagi diperpanjang. Kondisi ini memicu kekecewaan sebagian mantan honorer dan berujung pada pelaporan ke kepolisian. Sebelum menjalani pemeriksaan, Bambang menepis tuduhan bahwa dirinya merumahkan honorer sejak aksi unjuk rasa pada 16 September 2025. Ia menegaskan tidak ada pemutusan kerja sepihak selama masa kontrak masih berlaku. “Tidak ada yang dirumahkan sejak September 2025. Kami terus membayar gaji mereka hingga kontrak berakhir di Desember 2025,” ujar Bambang. Menurut Bambang, keputusan tidak memperpanjang kontrak merupakan konsekuensi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang melarang pengangkatan honorer baru dan membatasi keberadaan pegawai non-ASN. “Sesuai aturan pusat, kontrak tidak dapat diperpanjang kembali. Meski dalam hati saya ingin mempertahankan, kami tidak bisa menentang hukum yang berlaku,” ujar Bambang. Bambang menyebut kebijakan tersebut diambil untuk menjaga tata kelola pemerintahan, mencegah pembengkakan belanja daerah, serta memastikan sistem kepegawaian berjalan berbasis meritokrasi. Ia juga menyatakan menghormati kekecewaan para mantan honorer dan memilih mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kita hargai kekecewaan mereka. Apa pun latar belakangnya, kami akan ikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya. Penasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto, menilai perpanjangan kontrak THL setelah Desember 2025 justru berpotensi melanggar hukum. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat atau memperpanjang pegawai non-ASN setelah masa penataan berakhir. “Kalau dilanjutkan, itu melanggar aturan,” kata Edi. Larangan tersebut, menurut dia, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1119/PUU-XXII/2024 yang menolak uji materi Pasal 66 Undang-Undang ASN. Putusan itu menegaskan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dalam kerangka itulah, Pemerintah Kota Metro menerapkan masa transisi satu tahun hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan kewajiban administratif dan penganggaran. Edi juga mempersoalkan dasar laporan pidana yang menggunakan surat kesepakatan hasil unjuk rasa. Ia menyebut dokumen tersebut ditandatangani dalam situasi tekanan psikologis. Dalam hukum perdata, perjanjian yang dibuat di bawah paksaan dapat dibatalkan. “Kesepakatan yang lahir karena paksaan tidak memenuhi syarat sah perjanjian,” ujarnya, merujuk Pasal 1320 dan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, isi kesepakatan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena menjanjikan keberlanjutan THL yang tidak sejalan dengan Undang-Undang ASN. Dari sisi pidana, Edi menegaskan unsur penipuan dalam Pasal 492 KUHP tidak terpenuhi karena tidak ada rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dan perdata, bukan pidana,” kata dia. Menurut Edi, memperpanjang kontrak THL justru berisiko menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk potensi pelanggaran anggaran dan dugaan kerugian negara. Karena itu, kebijakan tidak memperpanjang kontrak disebut sebagai langkah preventif pemerintah kota agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (red)