Metro, (potretmetro.com) – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Metro dengan tema “Transformasi Daerah dan Pengelolaan Strategi Keuangan Pemenuhan Mandatory Spending dan Pengendalian Belanja Pegawai” di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Metro tersebut turut menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas sejumlah materi strategis, mulai dari kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, pergeseran dan perubahan APBD, implementasi kebijakan efisiensi anggaran, alternatif pembiayaan daerah, strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi, hingga solusi percepatan penyerapan anggaran.

Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Agus Fatoni dan berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kapasitas aparatur Pemerintah Kota Metro dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Metro, saya mengucapkan selamat datang di Kota Metro kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran Bapak merupakan suatu kehormatan bagi kami,” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Pemerintah Kota Metro dan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sekaligus memperluas wawasan aparatur mengenai reformasi tata kelola keuangan daerah.

Menurut Bambang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi landasan penting dalam menciptakan sistem keuangan daerah yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Regulasi tersebut membawa perubahan besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi ketentuan mandatory spending, di antaranya alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total APBD di luar transfer dan belanja bagi hasil.

Karena itu, Pemerintah Kota Metro dinilai perlu mengambil langkah strategis dalam penyusunan APBD agar pengelolaan keuangan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Koordinasi, sinkronisasi program, serta komitmen terhadap disiplin anggaran harus terus diperkuat,” tegas Bambang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan kepemimpinan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kepemimpinan sangat menentukan kinerja organisasi. Inti dari organisasi adalah manajemen, dan inti dari manajemen adalah leadership,” ujarnya.

Dalam paparannya, Agus Fatoni menjelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Ia juga menekankan pentingnya konsep money follow program, yakni penganggaran yang berbasis perencanaan matang dan terukur agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, Agus Fatoni menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran dan perubahan APBD, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam kondisi darurat maupun kebutuhan mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Menurutnya, kondisi darurat dapat mencakup bencana alam, bencana nonalam, kejadian luar biasa, hingga kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.

Melalui kegiatan tersebut, aparatur Pemerintah Kota Metro diharapkan semakin memahami tata kelola perubahan APBD dan pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan program pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.(red)