METRO, (potretmetro.com) —

Pemerintah Kota Metro bersama Kantor Pertanahan Kota Metro mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi). Inovasi tersebut ditujukan untuk mempercepat pelayanan balik nama sertifikat sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program PERINTIS merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menargetkan proses peralihan hak atas tanah, termasuk balik nama sertifikat, dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Indra Haditama, mengatakan sosialisasi PERINTIS menjadi bagian dari persiapan penerapan program di Kota Metro dengan melibatkan Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Cakupannya mulai dari pengecekan, pembayaran pajak, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) sampai proses balik nama sertifikat,” kata Indra dalam rapat pembahasan pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Metro, Selasa (15/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga menjadi salah satu perhatian. Menurut Indra, penyelarasan kedua data tersebut diharapkan membuat data pertanahan dan perpajakan tersaji dalam basis data yang lebih selaras.

“Kita juga tadi membahas terkait penyatuan NIB dengan NOP. Integrasi ini diharapkan membuat data pertanahan dan perpajakan dapat tersaji dalam basis data yang lebih selaras,” ujarnya.

Indra mengatakan data yang telah diserahkan dalam pembahasan akan ditindaklanjuti untuk diintegrasikan ke dalam sistem Kantor Pertanahan Kota Metro.

Ia menjelaskan, integrasi data pertanahan dan perpajakan juga berkaitan dengan upaya penguatan tata kelola data yang sebelumnya didorong melalui kerja sama antara KPK, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Kerja sama tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemerintah daerah dan kantor pertanahan di kabupaten/kota.

Menurut Indra, integrasi data akan mempermudah masyarakat karena proses administrasi antarinstansi dapat berjalan lebih terhubung.

“Harapannya ke depannya pasti lebih ke pelayanan masyarakat, kami di kantor pertanahan lebih baik, lebih lancar dan lebih mempermudah masyarakat dan lebih murah karena tidak merepotkan masyarakat untuk bolak-balik karena data-data itu sudah terintegrasi antara kantor pertanahan dengan Bapenda,” katanya.

Selain pelayanan, integrasi data juga diharapkan membantu Bapenda mengidentifikasi potensi pajak secara lebih akurat. Salah satunya dengan mencocokkan data bidang tanah dengan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Inovasi ini mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD Kota Metro karena mungkin ini nanti bisa jadi alat untuk badan pendapatan daerah untuk mengecek terkait dengan objek-objek pajak secara akurat,” ujar Indra.

Dalam skema PERINTIS, proses pelayanan dibagi dalam tiga tahapan waktu. Validasi PPATB ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT maksimal dua hari, sedangkan proses di ATR/BPN ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.

Indra menargetkan implementasi PERINTIS di Kota Metro dapat dimulai pada Desember 2026. Sebelum diterapkan, Kantor Pertanahan akan melakukan koordinasi dengan PPAT dan Bapenda, termasuk penyusunan nota kesepahaman (MoU) dan sosialisasi.

Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengapresiasi rencana penerapan PERINTIS dan integrasi data pertanahan dengan perpajakan.

Menurut Bambang, integrasi data menjadi bagian penting dalam meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mendukung pemerintah dalam mengambil kebijakan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Data hari ini bukan sekadar administrasi. Data adalah dasar pemerintah dalam mengambil keputusan. Ketika data pertanahan dan perpajakan dapat terintegrasi, kita bukan hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan, tetapi juga memiliki instrumen yang lebih baik untuk memastikan potensi daerah dapat teridentifikasi secara objektif,” jelas Bambang.

Ia menilai efisiensi pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan anggaran, tetapi juga perubahan cara kerja agar lebih terintegrasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, tetapi bagaimana dengan sumber daya yang terbatas kita mampu menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Bambang juga menekankan optimalisasi PAD harus dilakukan melalui tata kelola yang tertib dan berbasis data, bukan dengan menambah beban masyarakat.

“Yang kita kejar bukan sekadar peningkatan PAD, tetapi bagaimana PAD itu tumbuh dari sistem yang semakin tertib, transparan dan berbasis data. Pemerintah harus mampu menemukan potensi yang memang menjadi hak daerah, bukan dengan menambah beban masyarakat, melainkan dengan memperbaiki tata kelola dan memastikan tidak ada potensi yang terlewat,” tegasnya.

Menurut Bambang, kepastian waktu maksimal 10 hari kerja dalam PERINTIS juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita ingin masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir dengan pelayanan yang pasti. Ketika proses dapat diselesaikan lebih cepat, data antarinstansi terhubung, dan masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen, maka sesungguhnya kita sedang membangun pemerintahan yang lebih efisien sekaligus lebih manusiawi,” ungkapnya.

Pemkot Metro selanjutnya akan mendorong koordinasi lintas instansi agar integrasi data dan penerapan PERINTIS dapat berjalan sesuai target.

“Pemerintahan modern tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun satu ekosistem pelayanan, di mana data menjadi penghubung antarinstansi dan masyarakat menjadi orientasi akhirnya,” pungkas Bambang. (red)