METRO, (potretmetro.com) —
Pemerintah Kota Metro mulai membahas rancangan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Metropolis Kota Metro. Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, di Ruang OR Sekretariat Daerah, Rabu (28/10/2026).
Rapat tersebut membahas penyesuaian regulasi, penguatan struktur organisasi, serta pengembangan Radio Metropolis agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan informasi masyarakat.
Ahmad Hariyanto mengatakan, perubahan perwali diharapkan dapat meningkatkan kinerja Radio Metropolis dalam menyampaikan informasi publik secara akurat dan terpercaya melalui berbagai platform media.

“Dengan adanya perubahan perwali ini, kami berharap kinerja Radio Metropolis semakin meningkat sebagai platform informasi multiplatform yang mampu menjadi sumber berita yang akurat, terpercaya, dan tajam, sehingga seluruh kegiatan di Kota Metro dapat terpublikasi dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hariyanto, penyesuaian regulasi diperlukan agar pengelolaan Radio Metropolis tetap relevan dengan perkembangan zaman serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seiring perjalanan sejak perwali ini ditetapkan, ada sejumlah hal yang perlu kita perbaiki dan sesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara khusus maupun aturan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Radio Metropolis,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan bahwa perubahan perwali merupakan bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan Radio Metropolis sejak dibentuk pada 2018.
Evaluasi tersebut juga mempertimbangkan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi. Saat ini, masyarakat semakin banyak memanfaatkan media sosial dan platform digital, meskipun layanan radio konvensional tetap perlu diperhatikan.

“Sejak dibentuk pada 2018, kami terus mengevaluasi perjalanan Radio Metropolis dan menyimpulkan bahwa perlu ada penyesuaian agar tidak tertinggal dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat yang saat ini cenderung lebih banyak mengakses informasi melalui media sosial, tanpa mengesampingkan masyarakat yang masih memanfaatkan radio konvensional,” jelas Deddy.
Menurutnya, penyesuaian mencakup pengembangan tugas dan fungsi organisasi, perubahan nomenklatur bidang, serta penguatan profesionalitas jajaran direksi agar pengelolaan lembaga penyiaran publik berjalan lebih efektif.
Dalam rancangan perubahan tersebut, struktur organisasi direncanakan mencakup bidang Layanan dan Pengembangan Usaha, Sumber Daya Manusia dan Umum, serta Keuangan di bawah Direktur Umum. Sementara itu, bidang Teknologi dan Media Baru serta Pemberitaan direncanakan berada di bawah Direktur Penyiaran untuk mendukung pengembangan layanan multiplatform.
Deddy menegaskan, penataan struktur organisasi dan persyaratan direksi menjadi bagian penting dalam mendorong kemandirian lembaga. Dengan pengelolaan yang profesional, Radio Metropolis diharapkan mampu mengembangkan potensi usaha secara berkelanjutan.
“Harapan kami, LPPL Radio Metropolis ke depan dapat semakin mandiri dan tidak terus-menerus membebani APBD, sehingga dibutuhkan jajaran direksi yang profesional serta mampu mengembangkan lembaga penyiaran ini secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persyaratan bagi jajaran direksi juga perlu dikaji kembali untuk mendukung profesionalitas pengelolaan lembaga, termasuk memastikan tenaga profesional dapat menjalankan tugas secara optimal dengan hubungan kerja yang jelas.
Melalui pembahasan rancangan perubahan perwali ini, Pemkot Metro berharap Radio Metropolis dapat memperkuat perannya sebagai media informasi publik yang adaptif, profesional, dan mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi di tengah perkembangan era digital.
Rancangan perubahan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Karena itu, susunan organisasi dan ketentuan yang diusulkan masih perlu melalui proses penyelarasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan. (Adv)