Metro, (potretmetro.com) – Seorang pria berinisial MA alias Ari yang diduga sebagai bos mata elang (debt collector) dan disebut meresahkan masyarakat, ditangkap jajaran Polres Metro pada Jumat (20/02/2025) malam.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan over kredit (pengalihan kredit) kendaraan kepada korban.

“Modus pelaku yaitu menawarkan over kredit. Terjadi kesepakatan, namun kredit tersebut sampai sekarang tidak dilaksanakan dan kendaraan tidak diketahui keberadaannya,” ujar IPTU Rizky saat memberikan keterangan, Jumat malam.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. MA alias Ari kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada malam ini kami menetapkan tersangka MA alias Ari sebagai tersangka. Pelaku ini memang sudah banyak meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Rizky.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen bukti transfer uang sebesar Rp28 juta. Sementara satu unit mobil Toyota Innova yang diduga terkait perkara tersebut masih dalam pencarian.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang berdomisili di wilayah Metro Utara, Kelurahan Karang Rejo. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

IPTU Rizky menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme, termasuk yang mengatasnamakan penagihan utang.

“Kami adalah representasi penegakan hukum di Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum preman. Apabila ada yang melakukan tindak kejahatan apa pun, akan kami proses dan tindak tegas,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 492 dan Pasal 496, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polres Metro juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa agar tidak ragu melapor.

“Silakan lapor ke Polres, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas IPTU Rizky. (red)