Metro, (potretmetro.com) – Pemerintah Kota Metro menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Rabu (24/6/2026).

Penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Metro kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi rakyat, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Rapat paripurna dihadiri 15 anggota DPRD Kota Metro, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat dan lurah, pimpinan instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Metro kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-16 yang diraih Kota Metro secara berturut-turut.

“Rancangan Peraturan Daerah ini kami susun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2025 yang telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Kota Metro serta audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung,” ujar Bambang.

Menurutnya, raihan opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.

“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program pembangunan dan pelayanan publik dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Metro,” katanya.

Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,05 triliun atau 95,12 persen dari target sebesar Rp1,10 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp359,09 miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp691,07 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,06 triliun atau 94,78 persen dari total anggaran sebesar Rp1,12 triliun, yang dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan melalui belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Metro mencatat defisit anggaran sebesar Rp19,08 miliar. Namun setelah memperhitungkan pembiayaan neto, pemerintah daerah masih membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp4,63 miliar.

Bambang menjelaskan, SiLPA tersebut akan dimanfaatkan sebagai ruang fiskal tambahan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik pada Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap DPRD Kota Metro dapat segera membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, kami optimistis pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Metro,” pungkasnya. (ADV)