Metro, (potretmetro.com) – Para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Lampung, Kamis (14/8/2025), di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro.
Langkah ini menjadi upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas penyimpangan.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung, bupati, wali kota, dan jajaran pejabat terkait.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan kerja sama secara serentak antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejari se-Lampung. Usai prosesi, dilakukan penyerahan bantuan bibit alpukat untuk kelompok petani perempuan di Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, bantuan alat pertanian juga diserahkan kepada sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PT Bukit Asam menyalurkan dua unit hand traktor untuk BUMDes Harapan Makmur (Mesuji) dan BUMDes Sidomakmur (Tanggamus), sementara PT Pelindo memberikan satu unit hand traktor untuk BUMDes Mekar Sari (Pesawaran).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bukti nyata semangat kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Sejak 2014, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp1 miliar per desa untuk mempercepat pembangunan. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar transparan dan produktif,” ujarnya.

Rahmat juga mendorong penggunaan aplikasi Jaga Desa sebagai sarana monitoring sekaligus pembinaan. Menurutnya, masih banyak desa yang menghadapi tantangan, mulai dari ketidakmampuan memanfaatkan dana secara optimal hingga kepala desa yang enggan berinovasi karena khawatir persoalan hukum.

“Jaga Desa ini sangat bagus. Desa harus tumbuh dari masyarakatnya sendiri. Namun masih ada desa yang bermasalah dan butuh pendampingan agar tidak salah langkah,” katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa peran Kejari adalah melakukan bimbingan langsung dan komunikasi intensif dengan kepala desa.
“Sesuai arahan Jaksa Agung, pengawasan dana desa lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan. Sistemnya sudah terintegrasi antara Kemendes, Kemendagri, dan Kejaksaan Agung sehingga monitoring lebih efektif dan terarah,” jelasnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengapresiasi langkah kejaksaan dalam mengawal pengelolaan dana desa.
“Ini contoh kolaborasi yang baik. Dengan pendekatan bottom-up economy, pembangunan dimulai dari masyarakat bawah, termasuk mendukung harga gabah dan industri kecil di pedesaan,” ucapnya. (Red)