Metro, (potretmetro.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Metro, Jumat (19/09/2025).
Rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu menjadi tahapan penting menuju penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Juru bicara DPRD Kota Metro, Romadoni Yunanto, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 yang dilakukan secara intensif bersama Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Romadoni menegaskan bahwa seluruh proses mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal KUA-PPAS, adanya pergeseran anggaran lintas program atau unit, pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya, hingga kondisi darurat dan luar biasa.
“Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan ketika terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah maupun perubahan pada sumber dan penggunaan pembiayaan daerah,” jelas Romadoni.
Naik Rp11,68 Miliar di Sisi Pendapatan
Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah Kota Metro mengalami kenaikan Rp11,68 miliar atau naik 1,07 persen dari target awal Rp1,087 triliun menjadi Rp1,099 triliun. Peningkatan terbesar terjadi pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik Rp14,30 miliar atau 3,89 persen, dari Rp367 miliar menjadi Rp381 miliar.
Namun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah justru turun Rp2,6 miliar atau 0,36 persen, dari Rp719 miliar menjadi Rp717 miliar.
Belanja Naik Rp20,7 Miliar, Defisit Membengkak
Pada sisi belanja, APBD Kota Metro meningkat Rp20,70 miliar atau 2,34 persen, dari Rp1,097 triliun menjadi Rp1,123 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran naik tajam dari Rp10 miliar menjadi Rp24 miliar, atau meningkat 140,23 persen.
Meski demikian, defisit masih dapat ditutup melalui pembiayaan daerah. SILPA tahun sebelumnya naik Rp14 miliar, dari Rp12 miliar menjadi Rp26 miliar atau 116,86 persen. Sementara penyertaan modal daerah tetap sebesar Rp2 miliar.
“Dengan demikian, besarnya defisit dapat tertutupi oleh sektor pembiayaan. Ringkasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Badan Anggaran DPRD,” terang Romadoni.
Ia juga menegaskan perlunya percepatan realisasi kegiatan pembangunan mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran tidak lama. “Kami berharap hasil pembahasan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota: Penyesuaian untuk Efisiensi dan Sinkronisasi
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa penyesuaian KUPA-PPAS Perubahan 2025 merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Menurut Bambang, perubahan ini menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025, yang diarahkan untuk efisiensi belanja, sinkronisasi dengan kebijakan pusat, serta prioritas program yang benar-benar menyentuh masyarakat.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Kami berkomitmen menjalankannya agar efisiensi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Bambang juga menyebutkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan 2024 menjadi rujukan dalam menata kembali alokasi belanja, terutama terkait SILPA. Evaluasi program hingga triwulan II 2025 dijadikan acuan untuk memastikan target pembangunan tercapai secara optimal.
Perubahan APBD 2025 ini mencakup penyesuaian antar perangkat daerah, pergeseran lokasi kegiatan, kelompok sasaran, hingga pagu indikatif. Dari sisi pendapatan, kenaikan terbesar berasal dari retribusi daerah sebesar Rp6,51 miliar dan pos Lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp10,38 miliar.
Meski pajak daerah turun Rp2,59 miliar dan transfer pusat berkurang Rp7,86 miliar, hal itu masih bisa ditutupi dengan kenaikan transfer antar daerah Rp5,25 miliar. Dari sisi belanja, Pemkot Metro menargetkan Rp1,123 triliun dengan defisit Rp24,02 miliar, yang ditutup memanfaatkan SILPA.
“Perubahan ini diharapkan memberi ruang fiskal lebih sehat untuk mendukung pembangunan, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keberpihakan pada masyarakat,” pungkas Bambang. (red)