Metro, (potretmetro.com) – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Metro, Jumat (19/9/25).
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, memimpin langsung jalannya sidang yang dihadiri 17 anggota dewan. Agenda tersebut membahas besaran perubahan belanja daerah serta penyesuaian anggaran pendapatan dan pembiayaan daerah.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Metro, Roma Doni Yunanto, memaparkan bahwa rancangan perubahan belanja daerah tahun 2025 mencapai Rp1,123 triliun. Angka itu naik sekitar Rp25 miliar dari APBD murni 2025 sebesar Rp1,097 triliun atau meningkat 2,34 persen.
Roma Doni menjelaskan bahwa pendapatan daerah juga naik sebesar Rp11,68 miliar. Pendapatan awal yang tercatat sebesar Rp1,087 triliun kini menjadi Rp1,099 triliun atau naik 1,07 persen. Sementara belanja daerah bertambah Rp25,7 miliar dari Rp1,097 triliun menjadi Rp1,123 triliun. Kenaikan ini memunculkan defisit anggaran sebesar Rp14,02 miliar.

Menurut dia, revisi anggaran tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pada kebutuhan riil masyarakat. Sejumlah pergeseran anggaran diusulkan berdasarkan pertimbangan yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Metro.
Untuk menutup defisit, kata Roma Doni, pemerintah daerah akan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp14 miliar. Ia juga meminta Pemerintah Kota Metro segera mengeksekusi program pembangunan sesuai rencana mengingat waktu pelaksanaan pada 2025 relatif terbatas.
“DPRD Kota Metro memberikan saran agar Wali Kota segera melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai rencana, untuk menghindari hambatan yang tidak diinginkan di akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menjelaskan latar belakang perubahan APBD 2025. Menurut dia, revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan efisiensi dan prioritas belanja yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD Tahun 2025 ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian atas pergeseran anggaran guna memenuhi kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi, dengan memprioritaskan belanja yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara luas,” kata Bambang. (Adv)