Kota Metro, (potretmetro.com) — Pemerintah Kota Metro melaksanakan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau progres capaian pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Metro serta menindaklanjuti hasil evaluasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam arahannya, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sistem pelaporan pencegahan korupsi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat diakses melalui laman jaga.id. Berdasarkan data per 3 November 2025, capaian MCP Kota Metro berada pada angka 56 poin, menempatkan Metro pada peringkat ke-4 di Provinsi Lampung dan peringkat ke-125 secara nasional.

Wali Kota menjelaskan bahwa dari delapan area intervensi MCP, capaian tertinggi Kota Metro berada pada:

  • Optimalisasi Pendapatan Daerah: 77,7%,

  • Pengadaan Barang dan Jasa: 72,7%,

  • Pelayanan Publik: 68,7%.

Namun demikian, masih terdapat 262 dari 683 dokumen pemenuhan yang belum diunggah pada laman jaga.id. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya percepatan oleh seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan capaian MCP pada tahun 2025.

Selain itu, Wali Kota turut menyampaikan perkembangan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Pemerintah Kota Metro telah menindaklanjuti tujuh rekomendasi hasil SPI 2024 dari KPK. Adapun tingkat partisipasi responden menunjukkan hasil yang baik dengan 100% responden internal, 98,57% responden eksternal, dan 70% responden ekstra.

“Kami berharap hasil survei ini dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai tingkat integritas di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ujar Wali Kota.

Menindaklanjuti rapat sebelumnya pada Juni 2025, Pemkot Metro telah melaksanakan sejumlah langkah strategis, di antaranya:

  • Optimalisasi pendapatan daerah melalui implementasi sistem pajak online,

  • Percepatan penerbitan sertifikat aset tanah bekerja sama dengan BPN,

  • Penyusunan Peraturan Wali Kota tentang penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana perumahan serta permukiman,

  • Kolaborasi dengan pengembang perumahan agar penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial tercatat sebagai aset daerah.

Sementara itu, Pengampu Wilayah Sumsel dan Lampung Bidang Pencegahan KPK, Norce Martauli Sitanggang, menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai pondasi utama pembentukan karakter masyarakat.

“Nilai integritas harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat memiliki karakter yang tidak mau korupsi. Setelah itu, sistem harus diperkuat agar celah korupsi dapat ditutup,” ujarnya.

Norce menambahkan bahwa KPK terus memperkuat sistem di berbagai sektor meliputi sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, perencanaan, dan penganggaran. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan partisipasi publik.

“Ketiga pilar ini harus berjalan secara sinergis untuk menekan potensi korupsi secara optimal,” tutupnya. (ADV)