Metro, (potretmetro.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro.

Kerja sama ini menjadi landasan strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor informal di Kota Metro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati, mengapresiasi dukungan konsisten Pemkot Metro terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki amanah untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja, termasuk penyaluran santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro telah menyalurkan manfaat Jaminan Kematian kepada 27 ahli waris dengan total nilai santunan mencapai Rp1,102 miliar,” ujar Imiati.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris salah satu Ketua RT di Kota Metro.

Imiati menjelaskan, hingga Desember 2025 Pemkot Metro telah mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp1,721 miliar untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.477 pekerja non-ASN. Kepesertaan tersebut mencakup RT/RW, guru ngaji, guru honorer, marbot masjid, penjaga makam, serta tenaga non-ASN lainnya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berencana memperluas perlindungan kepada pekerja sektor informal lainnya, seperti juru parkir dan kuli angkut di pasar-pasar tradisional se-Kota Metro.

“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Metro telah mengantarkan Kota Metro meraih Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung selama tiga tahun berturut-turut,” kata Imiati. Pada 2023 dan 2024, Kota Metro meraih Juara I, sedangkan pada 2025 memperoleh peringkat II.

Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Menurut Bambang, meski pemerintah daerah menghadapi tantangan efisiensi dan penyesuaian anggaran, komitmen terhadap perlindungan sosial tetap menjadi prioritas. Ia menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendukung pelayanan publik.

“Ke depan, kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial tidak hanya mencakup juru parkir dan kuli angkut, tetapi juga masyarakat kurang mampu yang belum terjangkau program ketenagakerjaan,” ujarnya.

Bambang berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat menindaklanjuti kerja sama tersebut secara teknis agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam meningkatkan ketahanan sosial dan kesejahteraan keluarga pekerja di Kota Metro.