Metro, (potretmetro.com) — Pemerintah Kota Metro resmi memperoleh persetujuan kerja sama daerah berupa fasilitas talangan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Lampung dengan plafon maksimal sebesar Rp20 miliar.

Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, Nomor 900/132/B-4/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 terkait permohonan kerja sama daerah dalam rangka pengelolaan kas Pemerintah Kota Metro.

Talangan dana tersebut diajukan atas nama debitur Pemerintah Kota Metro dan ditandatangani oleh Wali Kota Metro. Berdasarkan persetujuan yang diberikan, fasilitas tersebut memiliki jangka waktu maksimal hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Lampung.

Kerja sama ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengelolaan kas daerah, khususnya untuk menjaga stabilitas arus kas pemerintah daerah. Dengan demikian, kegiatan pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan diharapkan tetap berjalan secara optimal.

Pelaksanaan kerja sama tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas yang digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat.

Dengan adanya persetujuan dari Bank Lampung, Pemerintah Kota Metro diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)