BANDAR LAMPUNG, (potretmetro.com) – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Wali Kota Metro yang hadir mewakili Pemerintah Kota Metro dalam kegiatan tersebut.
Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum RI. Ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Metro untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
“Melalui Posbankum ini masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Peresmian Posbankum desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung ditandai dengan pemukulan cetik, alat musik tradisional Lampung, oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Peresmian tersebut menandai bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung yang berjumlah 2.651 kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan akan membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan hukum secara lebih mudah.
“Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Lampung, akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi jauh lebih mudah dan dekat,” ujarnya.
Menurutnya, Posbankum dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan hukum, mulai dari informasi hukum, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian sengketa yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berharap masyarakat Lampung dapat memanfaatkan keberadaan Posbankum yang tersedia di kantor desa maupun kelurahan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi, konsultasi hukum, maupun pendampingan litigasi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga, hingga konflik antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbankum.
Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa juga dapat melibatkan unsur keamanan dan pemerintah setempat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat desa atau kelurahan.
“Jika masyarakat ingin didamaikan dan dimediasi, Posbankum bisa menjadi tempatnya. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara dilanjutkan ke pengadilan, Kementerian Hukum memiliki 22 lembaga bantuan hukum di Provinsi Lampung yang siap memberikan pendampingan secara cuma-cuma yang dibiayai oleh negara,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman mengatakan peresmian Posbankum desa dan kelurahan menjadi tonggak penting dalam penguatan pelayanan hukum di Provinsi Lampung.
Ia menyebutkan, saat ini Posbankum di Provinsi Lampung didukung oleh 5.302 paralegal. Selain itu, pada 2025 juga telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti sekitar 3.800 peserta dari berbagai unsur pemberi bantuan hukum di daerah tersebut.
Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang cepat, mudah dijangkau, serta gratis sehingga tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan. (red)