Metro, (potretmetro.com) – Walikota Metro Bambang Iman Santoso mengambil langkah hukum terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar yang dinilai merugikan dirinya di ruang publik.
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 01/SKH-PDN/ODP/IV/2026, Wali Kota Metro menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Osep Doddy & Partners untuk menangani persoalan tersebut.
Kuasa hukum, Osep Doddy, menyatakan pihaknya telah menerima mandat untuk merespons, memberikan klarifikasi, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial maupun platform digital lainnya.
“Tim kuasa hukum telah menerima mandat penuh untuk melakukan klarifikasi serta mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, sejumlah langkah yang akan dilakukan di antaranya melayangkan somasi kepada pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar, menyampaikan klarifikasi hukum kepada publik, serta menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Langkah hukum tersebut, kata dia, berpotensi mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta aturan pidana lainnya yang relevan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk melaporkan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pihak kuasa hukum menilai langkah ini merupakan upaya untuk melindungi nama baik serta memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar di masyarakat. (red)