Metro, (potretmetro.com) — Dewan Kesenian Metro menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kota Metro, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang digagas oleh Bidang Ekonomi Kreatif Disporaparekraf ini menghadirkan fasilitasi HKI bagi pelaku ekonomi kreatif dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Lampung. Sosialisasi ini menjadi ruang berbagi pengetahuan agar para pelaku usaha, seniman, dan kreator semakin memahami pentingnya melindungi karya sebagai aset bernilai ekonomi.
Dewan Kesenian Metro dalam kesempatan tersebut diwakili oleh R. Yudhistira A. N. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran pelaku seni terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya.
“Pemahaman tentang HKI sangat penting bagi pelaku seni, agar karya yang dihasilkan tidak hanya diapresiasi, tetapi juga terlindungi secara hukum,” ujar Yudhistira.
Selain membahas perlindungan merek dan hak cipta, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual Komunal, mencakup budaya lokal, pengetahuan tradisional, hingga potensi khas daerah yang perlu dijaga bersama.
Peserta yang terdiri dari berbagai komunitas seni dan pelaku ekonomi kreatif di Kota Metro mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan daya saing. Melalui langkah tersebut, Disporaparekraf terus mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang maju, terlindungi, dan berkelanjutan.
Dewan Kesenian Metro berharap kesadaran pelaku seni untuk mendaftarkan karya semakin meningkat, sehingga tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga nilai tambah secara ekonomi. (red)