METRO, (potretmetro.com) —
Pemerintah Kota Metro menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (21/9/2026).
Raperda tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Metro M. Rafieq Adi Pradana bersama Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rafieq mengatakan perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga triwulan II 2026, penyesuaian dana transfer, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
“Perubahan APBD ini tetap memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional maupun prioritas daerah serta mengakomodasi penyesuaian atas pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Rafieq.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah 2026 diproyeksikan mencapai Rp945,55 miliar, naik sekitar Rp29,90 miliar atau 3,27 persen dari target sebelumnya Rp915,65 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp920,65 miliar menjadi Rp950,19 miliar. Dengan struktur tersebut, perubahan APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp4,64 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sekitar Rp24,64 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 juta. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai sekitar Rp24,62 miliar.
Rafieq menjelaskan, perubahan belanja mencakup penyesuaian belanja operasi dan belanja modal. Penataan dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga triwulan II 2026, termasuk pergeseran kegiatan antarperangkat daerah, penyesuaian target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran, dan kebutuhan pencapaian target pembangunan.

Raperda Pajak dan Retribusi
Selain Perubahan APBD 2026, Pemkot Metro menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut perkembangan regulasi nasional dan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Penyusunannya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Rafieq, perubahan regulasi diarahkan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudahan berusaha, iklim investasi, dan kualitas pelayanan publik.
Materi perubahan antara lain mencakup harmonisasi ketentuan pajak barang dan jasa tertentu serta ketentuan terkait perwakilan negara asing.
Perubahan juga mencakup penyesuaian operasional unit pelayanan baru, termasuk pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan masyarakat, serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan kebersihan.
Pemkot Metro juga mengusulkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan PAD. Di antaranya melalui penambahan objek retribusi berupa pemanfaatan Pertokoan Sudirman Center Blok A, hasil penjualan produk pengolahan sampah organik, bibit tanaman unggul, serta penyediaan fasilitas tempat olahraga bagi klub.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun dengan tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kesesuaian dengan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah,” kata Rafieq.

DPRD Ajukan Dua Raperda Inisiatif
Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Metro melalui Sutikno menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD.
Keduanya yakni Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Sutikno mengatakan Raperda prasarana, sarana, dan utilitas perumahan diperlukan untuk memberikan landasan hukum terkait kewajiban penyedia atau pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan fasilitas kepada pemerintah daerah.
Pengaturannya mencakup mekanisme pencatatan aset, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengelolaan.
Sementara Raperda tentang tuntutan ganti kerugian daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Materinya meliputi pengamanan dan pengembalian kerugian daerah, pemeriksaan dan penetapan kerugian, pembebanan ganti kerugian, hingga pembayaran dan pemulihan kerugian daerah.
Rafieq menegaskan Pemkot Metro siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan Raperda bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kita bersama, melalui penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan maksimal sehingga berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Metro,” pungkasnya. (Adv)