METRO, (potretmetro.com) —
Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) Kota Metro melakukan audiensi dengan DPRD Kota Metro, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan hukum dan pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Jajaran pengurus LBH-KIS Kota Metro diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini. Audiensi membahas sejumlah hal, di antaranya akses pelayanan kesehatan, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Ketua LBH-KIS Kota Metro, Josep Kurniawan, mengatakan lembaganya tidak hanya hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi, advokasi, pendampingan, dan mediasi di bidang kesehatan.
“Kami ingin LBH-KIS menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan kesehatan. Setiap persoalan yang muncul kami harapkan dapat diselesaikan secara objektif, berimbang, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Josep.

Menurutnya, persoalan kesehatan memiliki cakupan yang lebih luas daripada pelayanan medis. Di dalamnya terdapat hak masyarakat, kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Karena itu, Josep menilai komunikasi dan sinergi antara masyarakat, penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga bantuan hukum, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara tepat.
Dalam audiensi tersebut, LBH-KIS juga menyampaikan komitmennya untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi hukum dan pelayanan kesehatan.
LBH-KIS mendorong agar setiap persoalan di bidang kesehatan diselesaikan melalui mekanisme hukum serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, komunikasi dan sinergi ini dapat terus dilanjutkan,” kata Josep.
Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Metro.
LBH-KIS Kota Metro menegaskan akan mengedepankan prinsip hukum, kemanusiaan, objektivitas, dan keseimbangan dalam menjalankan pendampingan. Prinsip tersebut mencakup perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus penghormatan terhadap hak tenaga kesehatan dan penyelenggara pelayanan kesehatan. (Adv)