METRO, (potretmetro.com) —

Pemerintah Kota Metro mulai menata kawasan Shopping Center melalui pemasangan stiker pemberitahuan status kepemilikan dan pengelolaan aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas status aset, mendukung penertiban kawasan, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemasangan stiker dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Jumat (9/102026).

Stiker tersebut memuat pemberitahuan bahwa Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan kepada pihak mana pun. Pemasangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegaskan status kepemilikan sekaligus menata pengelolaan kawasan perdagangan tersebut.

Kepala Disperindag Kota Metro, Ardah, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi mengenai penghentian penarikan retribusi di kawasan Shopping Center, baik retribusi salar maupun retribusi sampah.

Menurut Ardah, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegasan kebijakan Pemerintah Kota Metro terkait pengelolaan kawasan Shopping Center.

Selain persoalan pengelolaan aset dan retribusi, kondisi fisik bangunan yang telah berdiri sejak awal dekade 1980-an juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Evaluasi teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi bangunan dan tingkat keamanan strukturnya, terutama karena kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan dan aktivitas masyarakat.

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan keselamatan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mencakup persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspek keselamatan juga berkaitan dengan upaya pengurangan risiko bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Karena itu, pemeriksaan kondisi bangunan menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam penataan kawasan.

Ke depan, Pemerintah Kota Metro diharapkan dapat melanjutkan penataan Shopping Center dengan memperhatikan kepastian status aset, ketertiban pengelolaan, kondisi bangunan, serta kepentingan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Penataan ini juga diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah secara tertib dan transparan serta membuka peluang peningkatan PAD sesuai ketentuan yang berlaku. (red)