METRO, (potretmetro.com) —
Laskar Merah Putih (LMP) Kota Metro menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Metro dalam menata ulang kawasan pertokoan Shopping Center. Penataan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi bangunan yang telah berusia sekitar 45 tahun, aspek keselamatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LMP Kota Metro, Rusmansyah, mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam menyikapi polemik penataan Shopping Center. Di antaranya keselamatan pedagang dan pengunjung, kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah, serta penyelesaian persoalan melalui musyawarah mufakat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kota Metro untuk melakukan penataan ulang dan merenovasi bangunan Shopping Center dengan mempertimbangkan beberapa aspek,” ujar Rusmansyah.
Menurutnya, faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama mengingat bangunan Shopping Center telah berdiri sejak sekitar 1980–1981. Namun, kondisi bangunan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis agar langkah penataan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan standar keselamatan.
Selain aspek keselamatan, Rusmansyah menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses penataan kawasan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat bangunan dan aset yang dimaksud merupakan milik Pemerintah Kota Metro.
“Pemerintah Daerah Kota Metro harus memastikan bagaimana proses penataannya sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengingat aset dan bangunan ini adalah milik Pemerintah Daerah Kota Metro,” ungkapnya.
Rusmansyah juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyikapi polemik Shopping Center secara bijak dan mengedepankan dialog guna menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
“Kita semua harus berpikir secara jernih dan menahan diri untuk mencari solusi dan jalan yang terbaik,” katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan Shopping Center harus tetap berlandaskan aturan dan disertai ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme penataan secara terukur.
“Karena semuanya ada mekanisme dan aturan yang harus ditegakkan secara tegas dan terukur demi kemajuan Kota Metro Bahagia,” pungkas Rusmansyah.
Dukungan LMP Kota Metro tersebut menambah pandangan dari elemen masyarakat terkait penataan Shopping Center. Dalam proses penyelesaiannya, aspek keselamatan, kepastian hukum, pengelolaan aset daerah yang tertib, serta keberlangsungan usaha para pedagang perlu menjadi perhatian bersama. (red)